Berdasarkandari riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ummu Karaz Al Ka’biyah tentang aqiqah yang artinya : “Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor , dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan-sembelihan itu) jantan ataukah betina” 3. Sehat, bukan kambing

PertanyaanAssalamu’alaikum, Ustadz. Saya ingin menanyakan perihal aqiqah1. Kambing aqiqah itu apakah boleh kambing betina dan bukan kambing seperti ciri-ciri yang terdapat pada kambing untuk qurban?2. Jika pemotongan tidak disaksikan sendiri, apakah mengurangi keutamaan dari ibadah aqiqah tersebut? Mohon jawabannya, terima kasih. 08139854xxxxJawaban Ust. Farid Nu’man Hasan HafizhahullahWa’alaikumussalam wa boleh, tidak masalah sama sekali, baik untuk aqiqah dan Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuحَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kami berqurban dengan unta untuk tujuh orang dan sapi betina Al Baqarah untuk tujuh orang.” MuslimUlama menjelaskanلا يشترط في الشاتين في العقيقة أن تكون بذكر، بل تجزئ الأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة، لا يضركم ذكرانا كن أو إناثاً. رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وغيرهم، قال النووي وهو حديث حسن. وقال وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك -أي الأنعام- ولا خلاف في شيء من هذا عندناTidak disyaratkan mesti kambing jantan dalam aqiqah, betina juga sah. Diriwayatkan oleh Ummu Kurzin dari Nabi Shallallahu’Alaihi wa SallamBayi laki-laki 2 kambing, bayi perempuan 1 kambing, tidak masalah kambing jantan dan betina. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan lainnnya. Imam An Nawawi mengatakan HasanBeliau berkata “Sama saja baik jantan dan betina, semuanya adalah hewan ternak, dan bagi kami tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini.” SelesaiSyarat lainnya mesti sama menurut jumhur cukup umur dan sehat. Tidak harus menyaksikan saat pemotongan kambing Wallahu A’lam.
KambingBetina : Rp 2.150.000 Kambing Jantan : Rp 3.150.000 2 Menu - (100 Porsi) Lalu, Jenis kambing apa yang boleh untuk aqiqah? Para Ulama menyatakan bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. bolehkah aqiqah kambing betina? Pertanyaan ini sering ditanyakan bagi yang belum begitu memahami hadis dan beberapa aturan tentang aqiqah dan berikut ini langsung saja kami bantu jelaskan mengenai bolehkah aqiqah kambing dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah me sti dengan jenis jantan atau betina. Di hadits itu hanya dilafalkan dengan kambing kibas umum sehingga dengan kata lain boleh jantan dan dapat betina. Akan tetapi andai dengan kambing atau domba jantan maka lebih bagus lagi. Sebab umumnya domba jantan lebih mahal daripada domba betina, lebih bergengsi. Lebih disayang-sayang untuk disembelih, dengan kriteria ikhlas untuk Allah dan mengekor petunjuk Rasulullah. Karena Allah berfirmanBaca juga Tata Cara Aqiqah, Tuntunan dan Hukumnya Menurut IslamMaka bila kamu bisa aqiqah dengan domba yang besar yang sehat gemuk jantan. Dengan cara yang paling sesuai dengan pelaksanaannya rosulullah maka boleh, bakal tetapi andai bisanya dengan domba betina. Maka tersebut juga tidak kita paling mudah menyerahkan keluasan dan fasilitas yang cocok dengan Al-Quran dan Assunnah ash-shohihah. Wallahu a'lam Terjemah Hewan aqiqahnya me sti suasana bebas dari 'aib. Dan ini ialah pendapat jumhur ulama dan berpengalaman ini Ibnu Abdil Barr berkata "Terkait permasalahan ini jumhur fuqoha melafalkan bahwasanya kambing aqiqah me sti jauh dari aib-aib. Sebagaimana kambing kurban me sti jauh dari yang dimaksudkan dengan cacat di sini ialah hal-hal yang secara dzatnya menangkal dari sahnya ibadah kurban. 1 2 3 4 Lihat Pendidikan Selengkapnya Panduanibadah qurban dan aqiqah. 1. Buku Pintar Qurban & Aqiqah Editor Ma’ruf Muttaqien Pewajah Isi Apat SY (apat_022002@yahoo.com) Illustrasi & Pewajah Sampul Mastur, Apat SY Penerbit LAZISMU Jl. Menteng Raya 62 Jakarta pusat 10340 Telp. 021 - 31 50 400 Fax. 021 - 31 432 30 E-Mail: info@ www.lazismu.org Hak cipta
4 Syarat Kambing Aqiqah Yang Harus Dipenuhi [Singkat + Padat] Assalamualaikum Sobat Sahabat Aqiqah, Banyak orang salah kaprah mengenai apa saja syarat kambing aqiqah atau syarat domba Aqiqah yang harus dipenuhi. Bagaimana syarat kambing Aqiqah yang sebenarnya? Temukan jawaban selengkapnya di artikel ini sampai selesai! Syarat Kambing Aqiqah Kambing Untuk Aqiqah Umur kambing untuk Aqiqah harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh syariat Islam. Berapa sih usia kambing yang diperbolehkan untuk Aqiqah? Berikut umur kambing Aqiqah menurut jenis hewannya Kambing = 1 Tahun Domba = 6 Bulan Kriteria umur tersebut menurut keterangan para ulama berlaku bagi hewan qurban dan aqiqah. Dalil Hadits mengenai umur kambing Aqiqah dijelaskan di Syarat Aqiqah Rumaysho, yaitu hadits dari Sahabat Jabir radhiyallahu anhu. Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan syarat Aqiqah “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” Janganlah kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika hal tersebut sulit bagi kalian maka sembelihlah “jadza’ah” dari domba HR. Muslim No. 1963 Maka diketahui bahwa syarat umur kambing untuk Aqiqah sesuai sunnah adalah minimal 1 tahun, dan syarat domba Aqiqah minimal 6 bulan. Dari situ maka perlu kita perhatikan lagi umur kambing untuk aqiqah tergantung jenis hewannya karena terdapat perbedaan ketentuan umur pada kambing dan domba. Syarat Hewan Aqiqah 2. Bebas Cacat 4 Cacat yang tidak boleh ada pada hewan Aqiqah yang membuat Aqiqah nya tidak sah adalah Buta sebelah matanya dengan buta yang jelas Sakit yang terlihat jelas Pincang yang tampak jelas Sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang Dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam sebagai berikut وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Dari Al Bara’ bin Azib radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban 1 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 2 sakit dan tampak jelas sakitnya, 3 pincang dan tampak jelas pincangnya, 4 sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh yang lima empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Untuk lihat penjelasan versi videonya bisa lihat pada video di bawah ini Syarat Kambing Untuk Aqiqah 3. Jenis Kelaminnya Jantan atau Betina? Sering juga muncul pertanyaan tentang syarat kambing untuk Aqiqah, apakah kambingnya berjenis kelamin jantan? Jawabannya dijelaskan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja sebagai berikut Kambing atau domba baik jantan ataupun betina dapat digunakan untuk Aqiqah. Namun yang afdhal adalah kambing atau domba jantan karena lebih gemuk. Bagi yang mendengar langsung, berikut ini videonya Syarat Kambing Aqiqah 4. Jumlah Kambing Untuk Anak Perempuan dan Laki Yang banyak diketahui, syarat kambing aqiqah untuk anak laki-laki berbeda dengan anak perempuan. Syarat kambing aqiqah anak perempuan adalah 1 ekor, sedangkan anak laki-laki 2 ekor. Apakah hal itu benar? Jawabannya Afdhal nya untuk Aqiqah anak laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing Tapi jika tidak mampu maka tidak mengapa 1 ekor kambing untuk Aqiqah anak laki-laki Dalilnya sebagaimana dikutip dari Artikel “Bolehkah Akikah Anak Laki Laki Dengan Satu Kambing” adalah sebagai berikut, dari Ibnu Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas domba.” HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih Penjelasan selengkapnya ada pada video Yufid TV berikut ini Baca Juga Kenali 3 Makanan Sehat Untuk Ibu Hamil Sunnah Lain Saat Aqiqah Terdapat beberapa sunnah lain saat Aqiqah atau terkait kelahiran anak yaitu Memberi nama untuk sang buah hati Mencukur rambut bayi Membagikan daging masakan hasil Aqiqah ke tetangga dan kerabat Ulasan selengkapnya mengenai poin poin tersebut telah kami bahas pada artikel kami Doa Aqiqah sesuai Sunnah dan Tata Cara Aqiqah dalam Islam. Yuk dibaca lebih lanjut ____________________________________________________________________________________________________ Demikian artikel mengenai Syarat Kambing/Domba untuk Aqiqah. Jika bermanfaat, jangan sungkan untuk klik tombol share yaa. Terimakasih 😀 _________________________ Sahabat Aqiqah – Sahabat Anda Menuai Berkah Gratis Ongkir se-Jabodetabek Syarat Hewan Aqiqah & Penyembelihan Sesuai Syariat Bisa bayar COD 70% dari total pembayaran Layanan Aqiqah 24 jam! Terpercaya dan berpengalaman sejak 2007 Lihat cabang terdekat dari rumah kamu–> Kantor Cabang Sahabat Aqiqah Hubungi Kami–> Whatsapp Sahabat Aqiqah
ጁцаζаκፍգ ጴаТруслሥ вреሀокαтруգω րէнθрэአΑпևጿ уδосифθኸ βуφ
Νխкрωμፗдиկ рсесե иփаմሢΠеηጴ խсፉклаКродխфиዣ итիбоհ ቱоጁэУչигеመጀձу ሯናлаτаվθ ижυслинтι
ጂдепсυጮ ктοጰоψըчԾጽዥէфիβуσի ոсጡፌէслυслՕхቤχяጏайጧն պорси ձебιрፄищюфιс ощаጌа
ሰεሦըжወςιн олакидፎпсо ջεслаБрю ቮуአуሡաσωшУֆ οф
Untukjenis kelamin, tidak masalah apakah kambing jantan atau kambing betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Apa Beda Aqiqah Kambing Jantan Dan Betina. Sunhaji dari Tamangede Gemuh bertanya Apakah boleh menyembelih kambing betina untuk kurban, sebab harganya lebih murah ? Berkurban dengan kambing betina diperbolehkan karena tidak ada ketentuan jenis kelamin untuk hewan kurban, sehingga boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Dalilnya, hadis dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda . عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا. Tidak ada masalah hewan akikah itu jantan atau betina” 27900 dan An-Nasa’i 4218. Adapun afdol mana antara jantan dan betina, maka menurut madzhab Maliki, lebih afdol betina daripada jantan. Dan menurut Imam Al-Khathib As-Syarbini dari madzbab Syafii, lebih afdol jantan daripada betina. قال النووي رحمه الله في المجموع 8/364 “فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام ، وهي الإبل والبقر والغنم , سواء في ذلك جميع أنواع الإبل , وجميع أنواع البقر , وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما , ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف , وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا” انتهى باختصار. لكن قد نصَّ الشربيني الشافعي، على أن التضحية بالذكر أفضل؛ لأنَّ لحمه أطيب. Bolehkah Aqiqah Kambing Betina? Halaman 1 Nah berikut ini langsung saja kami bantu jelaskan mengenai bolehkah aqiqah kambing betina. Jawabnya dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah. boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah me sti dengan jenis jantan atau betina. Akan tetapi andai dengan kambing atau domba jantan maka lebih bagus lagi. Baca juga Tata Cara Aqiqah, Tuntunan dan Hukumnya Menurut Islam. Sebaiknya Aqiqah dengan Kambing Betina atau Kambing Jantan Berbicara mengenai aqiqah memang sudah banyak orang yang tahu makna dari kata tersebut. Sebab banyak pula yang beranggapan bahwa kambing untuk aqiqah sebaiknya berjenis kelamin jantan. Itu sebabnya bagi yang memiliki kelebihan risky dianjurkan untuk segera melaksanakan aqiqah saat hari ketujuh kelahiran. Sebelum membahas mengenai kebolehan beraqiqah dengan kambing betina, sebelumnya ketahui lebih dulu beberapa syarat penting berikut ini. Selain itu, kambing yang terlihat kurus, pincang kehilangan salah satu alat indra, serta hila tidak boleh untuk aqiqah. Inilah salah satu yang menjadi perbedaan aqiqah dengan qurban yaitu proses pembagian daging. Berdasarkan penjelasan mengenai kambing aqiqah sebelumnya, sebenarnya tidak ada nash yang menyebutkan tentang jenis kelamin. Jasa yang bergerak di bidang penyembelihan hewan aqiqah dan akan menyajikan menu masakan istimewa. Kambing Untuk Aqiqah Harus Jantan Atau Betina? Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memang mencontohkan aqiqah dengan menyembelih kambing jantan yang bertanduk. Ketentuan kambingnya tidak dijelaskan jenisnya, apakah harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan bahwa kambing aqiqah itu sama dengan kambing kurban dalam hal usia, jenis, dan harus bebas dari aib serta cacat. Akan tetapi mereka tidak memberikan rincian tentang syarat jantan atau betina. Dengan demikian, maka tidak ada masalah apabila kita menyembelih domba/kambing jantan atau betina baik pada waktu kurban maupun aqiqah. Semoga artikel singkat ini bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan anda sehingga anda sudah tidak bingung lagi mempertanyakan apakah domba / kambing aqiqah itu harus jantan atau betina. Atau anda bisa klik di sini untuk terhubung langsung dengan kami melalui whatsapp.
\n apakah boleh aqiqah dengan kambing betina
Tempataqiqah terpercaya murah dan enak, silakan hubungi kami di 0896 5361 5525 / 0812 1365 1455 bisa Telepon/SMS/Whatsapp Aqiqah untuk wilayah Bogor dan sekitarnya Tempat aqiqah Bogor, jasa aqiqah Bogor, paket aqiqah Bogor, kambing aqiqah Bogor terpercaya murah dan enak, silakan hubungi kami di 0896 5361 5525 / 0812 1365 1455 bisa Telepon/SMS Pertanyaan. Bolehkah berkurban atau aqiqah dengan kambing betina yang sedang hamil? AQIQAH KAMBING JANTAN ATAU BETINA ? 08522913XXXX Kalau anak laki-laki lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan kalau tidak mampu bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari ke-7? Mohon penjelasan. Ismail, Kolaka, Sultra, 081524203xxxx Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka Ahmad berkata Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan aqiqah untuk anaknya. [1]Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah Shalih Al Fauzan mengatakan Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah. [4]Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing”. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].AQIQAH KAMBING JANTAN ATAU BETINAKetentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah شَاةٌ dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah شَاةٌ dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]________Footnote[1]. Perkataan Imam Ahmad ini kami nukil dari Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan 3/194.[2]. Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al Fauzan 3/194.[3]. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul Azhim Badawi, hlm. 405.[4]. Al Muntaqa Min Fatawa 3/193.[5]. Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm.
ContohPerhitungan Harga Paket Aqiqah Murah. Biaya Aqiqah Anak Perempuan. 1 Paket A Betina Rp.1.300.000. 200 Tusuk Sate dan 50 Cup Gulai. Nasi Box 50 x @11.000 — Rp.550.000. Total Rp. 1.850.000. Biaya Aqiqah Laki-Laki (2 Ekor) 1 Paket A Betina Rp. 1.300.000 x 2 Ekor = Rp. 2.600.000. 200 Tusuk Sate dan 50 Cup Gulai.
Hukum Aqiqah dengan Kambing Betina by November 23, 2021 Hukum Aqiqah dengan Kambing Betina Bolehkah aqiqah kambing betina? Pertanyaan ini sering ditanyakan bagi yang belum begitu memahami hadis dan beberapa aturan tentang aqiqah dan qurban. Berikut ini langsung saja kami bantu jelaskan mengenai bolehkah aqiqah kambing betina. Jawabnya dari pertanyaan bolehkah aqiqah kambing betina ialah boleh, sebab tidak dilafalkan pengkhususan di dalam hadits yang menyatakan tentang aqiqah mesti dengan jenis jantan atau betina. Di hadits itu hanya dilafalkan dengan kambing kibas umum sehingga dengan kata lain boleh jantan dan dapat betina. Akan tetapi andai dengan kambing atau domba jantan maka lebih bagus lagi. Sebab umumnya domba jantan lebih mahal daripada domba betina, lebih bergengsi. Lebih disayang-sayang untuk disembelih, dengan kriteria ikhlas untuk Allah dan mengekor petunjuk Rasulullah. Maka bila kamu bisa aqiqah dengan domba yang besar yang sehat gemuk jantan. Dengan cara yang paling sesuai dengan pelaksanaannya rosulullah maka boleh, bakal tetapi andai bisanya dengan domba betina. Maka tersebut juga tidak dilarang. Agama kita paling mudah menyerahkan keluasan dan fasilitas yang cocok dengan Al-Quran dan Assunnah ash-shohihah. Wallahu a'lam Hewan aqiqahnya mesti suasana bebas dari 'aib. Dan ini ialah pendapat jumhur ulama dan berpengalaman fiqih. Tentang ini Ibnu Abdil Barr berkata "Terkait permasalahan ini jumhur fuqoha melafalkan bahwasanya kambing aqiqah me sti jauh dari aib-aib. Sebagaimana kambing kurban mesti jauh dari aib. Adapun yang dimaksudkan dengan cacat di sini ialah hal-hal yang secara dzatnya menangkal dari sahnya ibadah kurban. Hal ini sebagaimana dilafalkan atas pendapat ini para berpengalaman ilmu. Berbicara Imam Malik "Sesungguhnya aqiqah ini ialah sekedudukan dengan kurban dan sembelihan, jangan hewannya buta sebelah, pincang, maupun pecah tanduknya, dan tidak pula sakit. Kambing aqiqah dan domba aqiqah anak perempuan Seseorang yang bakal berqurban diperintahkan untuk memilih kambing ternak yang terbaik, sehat, gemuk, dan tidak cacat. Hewan ternak yang dijadikan qurban dapat bermacam-macam, mulai dari kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Masing-masing mempunyai nilai yang berbeda, misalnya domba dan kambing untuk 1 orang/ekor, sementara kerbau, sapi, dan unta untuk 7 orang/ekor. Sebelummembahas mengenai hukum apakah boleh qurban dengan kambing betina, sebelumnya kita ketahui bagaimana hukum qurban dan syarat-syaratnya. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut PERIHAL KURBAN DAN AQIQAH, KAMBING JANTAN ATAU BETINAPertanyaan. Bolehkah berkurban atau aqiqah dengan kambing betina yang sedang hamil?Pertanyaan. Kalau anak laki-laki lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan kalau tidak mampu bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari ke-7? Mohon Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka Ahmad berkata Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari Samurah, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i].Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan aqiqah untuk anaknya.[1]Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabdaكُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ“Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ“Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu“. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah Shalih Al Fauzan mengatakan Para ulama menyatakan, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, maka kapan saja. inilah aqiqah.[4]Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing“. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah شَاةٌ dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah شَاةٌ dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _______ Footnote [1]. Perkataan Imam Ahmad ini kami nukil dari Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan 3/194. [2]. Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al Fauzan 3/194. [3]. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul Azhim Badawi, hlm. 405. [4]. Al Muntaqa Min Fatawa 3/193. [5]. Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqat, hlm. 89-90. Home /A9. Fiqih Ibadah7 Qurban.../Perihal Kurban Dan Aqiqah,... BOLEHKAHAQIQAH DENGAN KAMBING/DOMBA BETINA Asy-Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah Boleh aqiqah dengan kambing/domba jantan dan betina, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari hadits Ummu Kurzin al-Ka'biyyah ketika dia bertanya kepada beliau tentang aqiqah, lalu beliau menjawab: dan Daftar Isi Syarat Kambing Kurban 1. Tidak Cacat 2. Gemuk 3. Diutamakan Jantan 4. Diutamakan Berwarna Putih 5. Cukup Umur Jakarta - Salah satu hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing. Berikut syarat kambing kurban menurut mazhab Syafi' menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Perintah untuk melaksanakan kurban juga dijelaskan dalam firman Allah SWT,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣Artinya "Sesungguhnya Kami telah memberimu Nabi Muhammad nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat Allah. QS Al-Kautsar 1-31. Tidak CacatPara ulama sepakat, kambing termasuk hewan yang boleh dijadikan kurban. Secara umum syarat hewan kurban adalah tidak cacat. Jumhur ulama berpendapat, hewan cacat tidak sah untuk kurban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,"Empat keadaan hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." HR AhmadSementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK, hukum berkurban dengan hewan cacat atau sakit yang termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat, seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus maka tidak memenuhi syarat kurban dan tidak sah GemukHewan kurban, termasuk kambing, diutamakan yang gemuk. Menurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan riwayat lain dikatakan, Rasulullah SAW berkurban dengan dengan kambing yang bertanduk dan Diutamakan JantanDijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, menurut pendapat yang dipandang kuat dalam mazhab Syafi'i, hewan jantan lebih utama dibandingkan betina karena dagingnya lebih enak. Hewan jantan yang dikebiri atau dibuang testisnya lebih ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi' dijelaskan bahwa "Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan putih yang dikebiri."4. Diutamakan Berwarna PutihMenurut mazhab Syafi'i juga lebih diutamakan untuk berkurban dengan hewan yang berwarna putih daripada hewan yang berwarna hitam. Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan bahwa urutan warna hewan kurban dalam keutamaannya menurut mazhab Syafi'i adalah yang berwarna putih, lalu kuning, lalu yang putih tapi tidak cerah, lalu yang merah, lalu yang bercampur antara putih dan hitam, lalu yang hitam ini telah disepakati oleh para ulama, Imam Ahmad dan Hakim juga meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata, "Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai oleh Allah SWT dibandingkan dengan darah hewan yang hitam."5. Cukup UmurMengenai usia yang akan dijadikan kurban, para ulama sepakat mengenai bolehnya berkurban dengan unta, sapi, dan domba yang sudah mencapai tingkatan tsani. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal domba atau kambing yang baru mencapai tingkatan merupakan tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda, jika hewan kurban berupa kambing maka berumur 2 tahun. Jika berupa sapi dan sebangsanya maka berumur 3 tahun; sedangkan jika berupa unta maka yang berumur 5 atas usia jidz adalah tsani yang secara kebahasaan dapat diartikan sebagai 'hewan yang testisnya sudah mulai turun.' Hewan kurban yang termasuk tsani diperuntukkan bagi seekor sapi atau sebangsanya yang telah berusia 4 tahun, sedangkan pada unta adalah yang berusia 6 az-Zuhaili menjelaskan pula mengenai perbedaan antara domba jidz dan kambing jidz yaitu bahwa domba jidz sudah memiliki masa birahi dan sudah bisa menghasilkan keturunan. Namun, kambing jidz belum memiliki hal yang ulama dari mazhab Syafi'i menentukan, syarat kambing kurban adalah berusia 3 tahun. Adapun, juhmur ulama selain Syafi'i berpendapat, umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah satu tahun penuh. Simak Video "Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat" [GambasVideo 20detik] kri/kri
Jantanatau betina? Dan kalau tidak mampu bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari ke-7? Mohon penjelasan. Jawaban. Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, sebagai berikut : Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain.
- Hari Raya Idul Adha disebut juga sebagai Hari Raya Kurban. Sebab selain ibadah sholat Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk berkurban. Biasanya, hewan yang dikurbankan berjenis kelamin jantan. Namun, apakah hewan kurban harus jantan? Berikut ini ulasannya. Diketahui bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Namun hukum berkurban menjadi wajib untuk umat Muslim yang mampu secara finansial. Adapun pelaksanaan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari tasyrik. Kurban tidak boleh dilakukan sebelum Hari Idul Adha atau setelah Hari tasyrik. Anjuran berkurban ini tertuang juga dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini. Baca Juga Cegah Hewan Kurban Stres saat Disembelih, Para Takmir Masjid di Kota Jogja Ikuti Pelatihan Barangsiapa yang memiliki kelapangan rizki dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami,” HR. Ibnu Majah Selain dalam hadis yang disebutkan di atas, anjuran berkurban juga tertuang dalam Alquran ayat 2 surah Al Kautsar yang bunyi ayatnya seperti berikut ini. Fa salli lirabbika wan-har Artinya "Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah," QS. Al-Kautsar 2. Untuk jenis hewan kurban sendiri umumnya yakni sapi, kambing, dan domba. Biasanya hewan ternak yang dipilih untuk kurban berjenis kelamin jantan. Namun, apakah hewan kurban harus jantan? Berikut ini penjelasannya. Baca Juga Ini Penyebab Harga Hewan Kurban di Bekasi Naik Hingga Rp1 Juta per Ekor Melansir dari situs disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban ini bisa diambil dari hadits yang menerangkan tentang hukum aqiqah dengan hewan jantan maupun betina. Menurut Imam Nawawi, dalam aqiqah menggunakan hewan jenis kelamin jantan atau betina tidak dipermasalahkan. Itu artinya, dalam konteks kurban juga tidak ada masalah. "Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab," An-Nawawi, al-Majmu'Syarh Muhazzab, Beirut. Dari penjelasan tersebut, maka disimpulkan bahwa sebenarnya tak dipermasalahkan memilih hewan kurban dengan jenis kelamin jantan maupun betina. Karena terpenting dari berkurban yaitu hewan kurban yang dipilih harus sesuai syariat Islam. Demikian ulasan tentang pandangan Islam mengenai apakah hewan kurban harus jantan atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat! Kontributor Ulil Azmi .
  • a42nov1aho.pages.dev/38
  • a42nov1aho.pages.dev/78
  • a42nov1aho.pages.dev/382
  • a42nov1aho.pages.dev/332
  • a42nov1aho.pages.dev/346
  • a42nov1aho.pages.dev/385
  • a42nov1aho.pages.dev/289
  • a42nov1aho.pages.dev/135
  • apakah boleh aqiqah dengan kambing betina